Selasa, 17 Maret 2009

ZAKAT

PASAL TENTANG SESUATU YANG WAJIB DI ZAKATI
Sesuatu yang wajib di zakati ada 5 yaitu:
1.hewan ternak.
2.emas dan perak.
3.makanan pokok.
4.buah-buahan.
5.harta dagangan.
Hewan yang wajib di zakati ada tiga yaitu,onta,sapi dan kambing. Sedangkan syarat seseorang zakat pada hewan ada enam yaitu:
1.islam.
2.merdeka.
3.kepemilikan yang utuh.
4.mencapai satu nishob.
5.mencapai satu tahun.
6.dalam gembalaan.
Sedangkan emas dan perak wajib di zakati dengan syarat:
1.islam.
2.merdeka.
3.kepemilikan yang utuh.
4.mencapai satu nishob.
5.mencapai satu tahun.
Tanaman pokok wajib di zakati dengan tiga syarat.
1.di tanam oleh manusia.
2.berupa makanan pokok yang di tanam.
3.mencapai satu nishob.
Adapun buah-buahan yang wajib di zakati,ada 2 yaitu.buah kurma dan anggur. Sedangkan syarat wajib zakatnya ada4 yaitu:
1islam.
2.merdeka.
3.kepemilikan yang utuh.
4.mencapai nishob.
Adapun harta dagang syaratnya seperti emas dan perak.

PASAL TENTANG NISHOB UNTA
Permulaan nishob unta adalah 5 ekor zakatnya 1 ekor kambing, pada 10 ekor zakatnya 2 ekor kambing,pada 15 ekor zakatnya 3 ekor kambing,pada 20 ekor zakatnya 4 ekor kambing, pada 25 ekor zakatnya 1 unta bintu makhodh(mulai bergigi satu dan memasuki usia 2 tahun),pada 36 ekor zakatnya 1 unta bintu labun(mulai tumbuh gigi 2 berusia 3 tahun), pada 46 ekor zakatnya 1 unta hiqoh(tumbuh gigi 3 berusia 4 tahun), pada 41 ekor zakatnya 1 unta jadza,ah(tumbuh gigi 4 berusia 5 tahun). pada 76 ekor zakatnya 2 bintu labun, pada 91 ekor zakatnya 2 unta hiqoh' pada 121 ekor zakatnya 3 bintu labun, kemudian pada setiap kelipatan 40 zakatnya 1 bintu labun dan pada setiap kelipatan 50 1 unta hiqoh.

PASAL TENTANG NISHOB SAPI
Permulaan nishob sapi adalah 30 ekor dan zakatnya 1 sapi tabiáh(memesuki usia 2 tahun) dan pada 40 ekor 1 sapi masannah(tumbuh gigi 2 memasuki usia 3 tahun) dan seterusnya untuk kelipatanya.

PASAL TENTANG NISHOB KAMBING
Permulaan nishob kambing adalah 40 ekor dan zakatnya 1 jadzaáh(bergigi 4 berusia 5tahun) bila berupa domba atau 1 tsaniah(yang bergigi memutus)bila berupa kambing biasa, pada 121 ekor zakatnya 2 ekor kambing,pada 400 kambing zakatnya 4 ekor, dan kemudian tiap bertambah 100 ekor zakatnya 1 ekor.

Minggu, 15 Maret 2009

shilat(slide 3)

PASAL TENTANG SHOLAT HARI RAYA
Sholat hari raya hukumnya sunat muakad, dan berjumlah dua rakaat. pada rakaat pertama bertakbir 7 kali selain takbiratul ihram, dan pada rakaat ke dua bertakbir 5 kali selain takbir berdiri. setelah dilaksanakn dua khutbah, yang di dalamnya bertakbir 9 kali pada khutbah pertama,dan 7 kali pada khotbah kedua.
Pada saat idul fitri seseorang brrtakbir mulai terbenamnya matehari idul fitri ketika imam melaksanakan sholat. Sedangkan saat idul adha, mulai dari setiap selesai salat fardhu yang dimulai dari salat subuh hari arafah, hingga asar yang terakhir dari hari tasriq.

PASAL TENTANG SHOLAT GERHANA
Sholat gerhana hukumnnya sunah muakad,apabila terlewat waktunya maka tidak usah mengkodlo'i. Sholat gerhana baik gerhana\bulan, adalah dua roka'at dengan dua kali berdiri pada tiap tiap roka'at dan memanjangkan bacaan pada keduanya dan melakukan dua ruku' yang memanjangkan membaca tasbih pada kedua ruku' tersebut dan pada sujud dilakukan seperti biasanya. Setelah itu melakukan dua kali khutbah. Pada saat gerhana matahari bacaan dilirihkan , dan pada saat gerhana bulan bacaan di keraskan.

PASAL TENTANG SHOLAT ISTISQA'
Sholat istisqa'hukumnya sunatkan. imam mengajak pada orang-orang untuk bertaubat,bershodaqah,keluar dari kedzoliman,mendamaikan permusuhan,berpuasa 3 hari dan kmudian pada hari yang keempat, mengajak keluar rumah degan pakaian yang di pakai sehari-hari,danagan khusyu' dan tunduk, kemudian sholat 2 rakaat seperti sholat hari raya, kemudian berkhotbah dua kli, setelah itu membalik selendangnya dan memperbanyak doa dan istighfar.

PASAL TENTANG SHOLAT DALAM KONDISI TERDESAK
Sholst dalam kondisi terdesak ada tiga macam:
1.apabila musuh berada di arah yang bukan merupakan arah kiblat, maka imam membagi pasukan mernjadi 2 kelompok. Kelompok pertama menghadapi musuh, sedangkan yang kedua sholat bersama imam satu rakaat, setelah itu mereka menyelesaikan sendiri(imam masih pada rakaat yang kedua),kemudian kembali berperang. kemudian di lanjutkan dengan kelompok yang kedua, shilst bersama imam satu rakaat, kemudian mufaroqoh dan sholat sendiri,sampai sempurna rakaatnya, kemudian salam bersama-sama imam.
2.apabila musuh berada pada arah kiblat, maka imam membagi dalam 2 barisan, dan melaksanakan takbiratul ihram bersama-sama. Ketika mulai sujud alah satu sujud dengan imam sedangkan lain bersiaga. Ketika sudah bangun dari sujud, barisan yang lain sujud,ampai akhirnya bersama-sama kembali.
3.apabila pada kondisi klimaks, atau tidak memungkinkan menggunakan cara-cara diatas, maka boleh sholat dengan segala cara,baik berdiri,duduk,tiarap,berjalan,naik kendaraan, menghadap kiblat,tidak menghadap dsb.

PASAL TENTANG PAKAIAN
Laki-laki dilarang memakai pakaian sutera, dan bercincin emas,sedikit atau banyak. Bagi wanuta boleh menggunakan keduanya. Apabila sebuah pakaian terbuat dari bahan sutera dan kapas. maka diperbolehkan penggunaanya asal bahan sutera tidak dominan.
PASAL TENTANG JENAZAH
Wajib dilakukan empat hal untuk jenazah yaitu:memandikan,mengkafani, mensholati dan menguburnya. Ada dua jenazah yang tidak boleh di sholati yaitu, orang yang mati syahid dalam peperangan menghadapi orang musyrik, dan bayi yang keguguran,ketika masih belum bisa berteriak. Jenazah di mandikan dengan jumlah yang ganjil(tiga,lima tujuh kali dst.). Pada permulaan pemandianya di lakukan dengan daun kedara(kalau sekarang sabun), dan yang terakhir menggunakan air kapur barus. Jenazah di beri kafan tiga lapis,yang berwarna putih, yanng tidak ada gamis dan penutup kepalanya.
Jenaza di sholati 4 kali takbir. Setelah takbir pertama mmbaca fatihah, setelah yang kedua membaca sholawat, setelah yang ketiga membaca doa untuk jenazah.setelah yang ke empat berdoa agar jenazah tidak terhalang amalnya,dan terhindar dari fitnah setelahnya(allahumma la tachrimna ajrahu wala taftinna ba'dahu waghfirlana walahu),kemudian salam. Setelah itu jenazah di kuburkan pada liang dengan menghdap kublat,di semayamkan dari arah kepala dengan lembut, sambil mengucap bismillah 'la millati rosuulillah.kemudian ditidurkan mirig(menghadap kiblat.Sebelumya liag kubur di dalamkan hingga seukuran orang berdiri dan mengangkat tangan, dan kemudian di ratakan. Makam tidak boleh di beri bangunan atau da brton(dimakruhkn). Menangisi masih di perbolehkan, asal tidak berteriak,meronta-ronta menyobek saku baju dll.
Keluarga yang di tinggal di ta'ziyahi sampai 3 hari daripenguburanya. Dilarang mengubur jenazah pada satu liang kecuali,bila ada udzur.

Jumat, 13 Maret 2009

Sholat (slide 2)

PASAL TENTANG JUMLAH RAKAAT RADA SHOLAT
Jumlah seluruh rakaat salat fardhu ada 17, di dalamnya terdapat 34 sujud, 94 takbir, 9 tasyahud. 18 salam, 153 tasbih. Jumlah rukun pada salat ada 126. pada subuh,30 pada maghrib 42, dan pada setiap salat yang berjumlah 4 rakaat terdapat 54 rukun. Apabila seseorang tidak bisa salat dengan berdiri pada salat fardhu maka boleh dengan duduk, bila masih tidak sanggup maka boleh dengan tiduran dalam kondisi miring.

PASAL TENTANG SESUATU YANG DI TINGGALKAN PADA SHOLAT
Sesuatu yang di tinggalkan pada salat ada 3 macam yaitu, fardhu, sunat dan hai'at. Fardhu tidak bisa di gantikan hanya dengan sujud sahwi melainkan, bila ingat yang di tinggalkan setelah salam, dan waktu tidak lama dari salat maka, langsung di kerjakan dan kemudian di lanjutkan dengan meneruskan dan menyempurnakan rukun setelahnya, dan kemudian baru melakukan sujud sahwi. Sedangkan sunat tidak perlu mengulangi,akan tetapi cukup dengan sujud sahwi. Adapun hai'at tidak perlu mengulangi, dan tidak perlu sujud sahwi. Bila seseorang ragu akan bilangan rakaat maka dia memantapkan keyakinannya,yaitu pada jumlah yang paling sedikit, dan kemudian bersujud sahwi. Sujud sahwi hukumnya sunat dan di lakukan sebelum salam.

PASAL TENTANG WAKTU WAKTU YANG DILARANG MELAJUKAN SHOLAT DIDALAMNYA
Waktu waktu yang di dalamnya tidak diperbolehkan melakukan salat yang tidak mempunyai sebab yaitu, setelah sholat subuh sampai terbit matahari, dan setelah terciumwa matahari sampai meninggi sekira sd ukuran tombak (10 derajat), ketika matahari berada tengah-tengah langit tepat, setelah salat ashar sampai mulai terbenam matahari dan pada saat terbenam hingga benar-benar terbeenam.

PASAL TENTANG JAMAAH SHOLAT
Sholat berjamaah hukumnya sunat muakad, makmum wajib berniat jamaah, akan tetapi iman tidak wajib. Orang merdeka boleh menjadi makmum budak, orang yang baligh boleh menjadi makmum orang yang berusia mendekati baligh. Pria tidak boleh bermakmum pada wanita. Orang yang bisa membaca tidak boleh bermakmum pada orang yang tidak bisa membaca. Makmum yang sholat di dalam masjid, dan dia mengetahui sholat nya imam, maka sholat nya di hukumi sah, asal dia tidak berada di depan imam. Dan apabila makmum di luar masjid pada jarak yang dekat dari imam, dan tidak ada penghalang, maka sholat nya di gulung sah.
PASAL TENTANG TAMA' DAN QASHAR
Orang yang bepergian boleh nengqashar sholat nya yang berjumlah empat rakaat dengan 5 syarat:
1.bepergiannya tidak untuk maksiat.
2.jaraknya mencapai 16 farsakh(setara dengan kurang lebih 85 kilometer)
3.sholat yang di lakuka tidak qodho'.
4.berniat mengqashar beserta takbiratul ihram.
5. Tidak bermakmum pada orang yang mukim.
Bagi orang yang bepergian di perbolehkan menjamak sholat antara dhuhur dan ashar, dan antara magrib dan isya', di salah satu waktunya. Di perbolehkan bagi orang yang mukim (yang berjamaah) di waktu yang awal apabila terjadi hujan deras.

PASAL TENTANG SHOLAT JUMAT
Syarat wajib sholat jumat ada 7 macam-
1.islam.
2.baligh.
3.berakal.
4.merdeka.
5.pria.
6.sehat.
7.menetap.
Sedangkan syarat melaksanakannya ada 3 yaitu:
1.tempatnya berupa kota buat desa.
2.ber penduduk 40 orang dan semuanya sudah memenuhi syarat wajib sholat jumat.
3.masih ada waktu.
Bila waktu habis atau tidak memenuhi syarat, maka sholat dhuhur saja.
Fardhu nya ada 3, yaitu dua khutbah dan berdiri di antara 2khutbah serta sholat dua rakaat.
Haiatnya(sunah tambahan) ada 4 yaitu;
1.mandi
2.membersihkan badan.
3.memakai pakaian putih.
4.memakai wewangian.
Disunatkan mendengarkan khutbah dengan seksama. Apabila seseorang datang dan khutbah sedang berlangsung, maka hendaknya salat 2 rakaat yang ringkas.