Selasa, 17 Maret 2009

ZAKAT

PASAL TENTANG SESUATU YANG WAJIB DI ZAKATI
Sesuatu yang wajib di zakati ada 5 yaitu:
1.hewan ternak.
2.emas dan perak.
3.makanan pokok.
4.buah-buahan.
5.harta dagangan.
Hewan yang wajib di zakati ada tiga yaitu,onta,sapi dan kambing. Sedangkan syarat seseorang zakat pada hewan ada enam yaitu:
1.islam.
2.merdeka.
3.kepemilikan yang utuh.
4.mencapai satu nishob.
5.mencapai satu tahun.
6.dalam gembalaan.
Sedangkan emas dan perak wajib di zakati dengan syarat:
1.islam.
2.merdeka.
3.kepemilikan yang utuh.
4.mencapai satu nishob.
5.mencapai satu tahun.
Tanaman pokok wajib di zakati dengan tiga syarat.
1.di tanam oleh manusia.
2.berupa makanan pokok yang di tanam.
3.mencapai satu nishob.
Adapun buah-buahan yang wajib di zakati,ada 2 yaitu.buah kurma dan anggur. Sedangkan syarat wajib zakatnya ada4 yaitu:
1islam.
2.merdeka.
3.kepemilikan yang utuh.
4.mencapai nishob.
Adapun harta dagang syaratnya seperti emas dan perak.

PASAL TENTANG NISHOB UNTA
Permulaan nishob unta adalah 5 ekor zakatnya 1 ekor kambing, pada 10 ekor zakatnya 2 ekor kambing,pada 15 ekor zakatnya 3 ekor kambing,pada 20 ekor zakatnya 4 ekor kambing, pada 25 ekor zakatnya 1 unta bintu makhodh(mulai bergigi satu dan memasuki usia 2 tahun),pada 36 ekor zakatnya 1 unta bintu labun(mulai tumbuh gigi 2 berusia 3 tahun), pada 46 ekor zakatnya 1 unta hiqoh(tumbuh gigi 3 berusia 4 tahun), pada 41 ekor zakatnya 1 unta jadza,ah(tumbuh gigi 4 berusia 5 tahun). pada 76 ekor zakatnya 2 bintu labun, pada 91 ekor zakatnya 2 unta hiqoh' pada 121 ekor zakatnya 3 bintu labun, kemudian pada setiap kelipatan 40 zakatnya 1 bintu labun dan pada setiap kelipatan 50 1 unta hiqoh.

PASAL TENTANG NISHOB SAPI
Permulaan nishob sapi adalah 30 ekor dan zakatnya 1 sapi tabiáh(memesuki usia 2 tahun) dan pada 40 ekor 1 sapi masannah(tumbuh gigi 2 memasuki usia 3 tahun) dan seterusnya untuk kelipatanya.

PASAL TENTANG NISHOB KAMBING
Permulaan nishob kambing adalah 40 ekor dan zakatnya 1 jadzaáh(bergigi 4 berusia 5tahun) bila berupa domba atau 1 tsaniah(yang bergigi memutus)bila berupa kambing biasa, pada 121 ekor zakatnya 2 ekor kambing,pada 400 kambing zakatnya 4 ekor, dan kemudian tiap bertambah 100 ekor zakatnya 1 ekor.

Minggu, 15 Maret 2009

shilat(slide 3)

PASAL TENTANG SHOLAT HARI RAYA
Sholat hari raya hukumnya sunat muakad, dan berjumlah dua rakaat. pada rakaat pertama bertakbir 7 kali selain takbiratul ihram, dan pada rakaat ke dua bertakbir 5 kali selain takbir berdiri. setelah dilaksanakn dua khutbah, yang di dalamnya bertakbir 9 kali pada khutbah pertama,dan 7 kali pada khotbah kedua.
Pada saat idul fitri seseorang brrtakbir mulai terbenamnya matehari idul fitri ketika imam melaksanakan sholat. Sedangkan saat idul adha, mulai dari setiap selesai salat fardhu yang dimulai dari salat subuh hari arafah, hingga asar yang terakhir dari hari tasriq.

PASAL TENTANG SHOLAT GERHANA
Sholat gerhana hukumnnya sunah muakad,apabila terlewat waktunya maka tidak usah mengkodlo'i. Sholat gerhana baik gerhana\bulan, adalah dua roka'at dengan dua kali berdiri pada tiap tiap roka'at dan memanjangkan bacaan pada keduanya dan melakukan dua ruku' yang memanjangkan membaca tasbih pada kedua ruku' tersebut dan pada sujud dilakukan seperti biasanya. Setelah itu melakukan dua kali khutbah. Pada saat gerhana matahari bacaan dilirihkan , dan pada saat gerhana bulan bacaan di keraskan.

PASAL TENTANG SHOLAT ISTISQA'
Sholat istisqa'hukumnya sunatkan. imam mengajak pada orang-orang untuk bertaubat,bershodaqah,keluar dari kedzoliman,mendamaikan permusuhan,berpuasa 3 hari dan kmudian pada hari yang keempat, mengajak keluar rumah degan pakaian yang di pakai sehari-hari,danagan khusyu' dan tunduk, kemudian sholat 2 rakaat seperti sholat hari raya, kemudian berkhotbah dua kli, setelah itu membalik selendangnya dan memperbanyak doa dan istighfar.

PASAL TENTANG SHOLAT DALAM KONDISI TERDESAK
Sholst dalam kondisi terdesak ada tiga macam:
1.apabila musuh berada di arah yang bukan merupakan arah kiblat, maka imam membagi pasukan mernjadi 2 kelompok. Kelompok pertama menghadapi musuh, sedangkan yang kedua sholat bersama imam satu rakaat, setelah itu mereka menyelesaikan sendiri(imam masih pada rakaat yang kedua),kemudian kembali berperang. kemudian di lanjutkan dengan kelompok yang kedua, shilst bersama imam satu rakaat, kemudian mufaroqoh dan sholat sendiri,sampai sempurna rakaatnya, kemudian salam bersama-sama imam.
2.apabila musuh berada pada arah kiblat, maka imam membagi dalam 2 barisan, dan melaksanakan takbiratul ihram bersama-sama. Ketika mulai sujud alah satu sujud dengan imam sedangkan lain bersiaga. Ketika sudah bangun dari sujud, barisan yang lain sujud,ampai akhirnya bersama-sama kembali.
3.apabila pada kondisi klimaks, atau tidak memungkinkan menggunakan cara-cara diatas, maka boleh sholat dengan segala cara,baik berdiri,duduk,tiarap,berjalan,naik kendaraan, menghadap kiblat,tidak menghadap dsb.

PASAL TENTANG PAKAIAN
Laki-laki dilarang memakai pakaian sutera, dan bercincin emas,sedikit atau banyak. Bagi wanuta boleh menggunakan keduanya. Apabila sebuah pakaian terbuat dari bahan sutera dan kapas. maka diperbolehkan penggunaanya asal bahan sutera tidak dominan.
PASAL TENTANG JENAZAH
Wajib dilakukan empat hal untuk jenazah yaitu:memandikan,mengkafani, mensholati dan menguburnya. Ada dua jenazah yang tidak boleh di sholati yaitu, orang yang mati syahid dalam peperangan menghadapi orang musyrik, dan bayi yang keguguran,ketika masih belum bisa berteriak. Jenazah di mandikan dengan jumlah yang ganjil(tiga,lima tujuh kali dst.). Pada permulaan pemandianya di lakukan dengan daun kedara(kalau sekarang sabun), dan yang terakhir menggunakan air kapur barus. Jenazah di beri kafan tiga lapis,yang berwarna putih, yanng tidak ada gamis dan penutup kepalanya.
Jenaza di sholati 4 kali takbir. Setelah takbir pertama mmbaca fatihah, setelah yang kedua membaca sholawat, setelah yang ketiga membaca doa untuk jenazah.setelah yang ke empat berdoa agar jenazah tidak terhalang amalnya,dan terhindar dari fitnah setelahnya(allahumma la tachrimna ajrahu wala taftinna ba'dahu waghfirlana walahu),kemudian salam. Setelah itu jenazah di kuburkan pada liang dengan menghdap kublat,di semayamkan dari arah kepala dengan lembut, sambil mengucap bismillah 'la millati rosuulillah.kemudian ditidurkan mirig(menghadap kiblat.Sebelumya liag kubur di dalamkan hingga seukuran orang berdiri dan mengangkat tangan, dan kemudian di ratakan. Makam tidak boleh di beri bangunan atau da brton(dimakruhkn). Menangisi masih di perbolehkan, asal tidak berteriak,meronta-ronta menyobek saku baju dll.
Keluarga yang di tinggal di ta'ziyahi sampai 3 hari daripenguburanya. Dilarang mengubur jenazah pada satu liang kecuali,bila ada udzur.

Jumat, 13 Maret 2009

Sholat (slide 2)

PASAL TENTANG JUMLAH RAKAAT RADA SHOLAT
Jumlah seluruh rakaat salat fardhu ada 17, di dalamnya terdapat 34 sujud, 94 takbir, 9 tasyahud. 18 salam, 153 tasbih. Jumlah rukun pada salat ada 126. pada subuh,30 pada maghrib 42, dan pada setiap salat yang berjumlah 4 rakaat terdapat 54 rukun. Apabila seseorang tidak bisa salat dengan berdiri pada salat fardhu maka boleh dengan duduk, bila masih tidak sanggup maka boleh dengan tiduran dalam kondisi miring.

PASAL TENTANG SESUATU YANG DI TINGGALKAN PADA SHOLAT
Sesuatu yang di tinggalkan pada salat ada 3 macam yaitu, fardhu, sunat dan hai'at. Fardhu tidak bisa di gantikan hanya dengan sujud sahwi melainkan, bila ingat yang di tinggalkan setelah salam, dan waktu tidak lama dari salat maka, langsung di kerjakan dan kemudian di lanjutkan dengan meneruskan dan menyempurnakan rukun setelahnya, dan kemudian baru melakukan sujud sahwi. Sedangkan sunat tidak perlu mengulangi,akan tetapi cukup dengan sujud sahwi. Adapun hai'at tidak perlu mengulangi, dan tidak perlu sujud sahwi. Bila seseorang ragu akan bilangan rakaat maka dia memantapkan keyakinannya,yaitu pada jumlah yang paling sedikit, dan kemudian bersujud sahwi. Sujud sahwi hukumnya sunat dan di lakukan sebelum salam.

PASAL TENTANG WAKTU WAKTU YANG DILARANG MELAJUKAN SHOLAT DIDALAMNYA
Waktu waktu yang di dalamnya tidak diperbolehkan melakukan salat yang tidak mempunyai sebab yaitu, setelah sholat subuh sampai terbit matahari, dan setelah terciumwa matahari sampai meninggi sekira sd ukuran tombak (10 derajat), ketika matahari berada tengah-tengah langit tepat, setelah salat ashar sampai mulai terbenam matahari dan pada saat terbenam hingga benar-benar terbeenam.

PASAL TENTANG JAMAAH SHOLAT
Sholat berjamaah hukumnya sunat muakad, makmum wajib berniat jamaah, akan tetapi iman tidak wajib. Orang merdeka boleh menjadi makmum budak, orang yang baligh boleh menjadi makmum orang yang berusia mendekati baligh. Pria tidak boleh bermakmum pada wanita. Orang yang bisa membaca tidak boleh bermakmum pada orang yang tidak bisa membaca. Makmum yang sholat di dalam masjid, dan dia mengetahui sholat nya imam, maka sholat nya di hukumi sah, asal dia tidak berada di depan imam. Dan apabila makmum di luar masjid pada jarak yang dekat dari imam, dan tidak ada penghalang, maka sholat nya di gulung sah.
PASAL TENTANG TAMA' DAN QASHAR
Orang yang bepergian boleh nengqashar sholat nya yang berjumlah empat rakaat dengan 5 syarat:
1.bepergiannya tidak untuk maksiat.
2.jaraknya mencapai 16 farsakh(setara dengan kurang lebih 85 kilometer)
3.sholat yang di lakuka tidak qodho'.
4.berniat mengqashar beserta takbiratul ihram.
5. Tidak bermakmum pada orang yang mukim.
Bagi orang yang bepergian di perbolehkan menjamak sholat antara dhuhur dan ashar, dan antara magrib dan isya', di salah satu waktunya. Di perbolehkan bagi orang yang mukim (yang berjamaah) di waktu yang awal apabila terjadi hujan deras.

PASAL TENTANG SHOLAT JUMAT
Syarat wajib sholat jumat ada 7 macam-
1.islam.
2.baligh.
3.berakal.
4.merdeka.
5.pria.
6.sehat.
7.menetap.
Sedangkan syarat melaksanakannya ada 3 yaitu:
1.tempatnya berupa kota buat desa.
2.ber penduduk 40 orang dan semuanya sudah memenuhi syarat wajib sholat jumat.
3.masih ada waktu.
Bila waktu habis atau tidak memenuhi syarat, maka sholat dhuhur saja.
Fardhu nya ada 3, yaitu dua khutbah dan berdiri di antara 2khutbah serta sholat dua rakaat.
Haiatnya(sunah tambahan) ada 4 yaitu;
1.mandi
2.membersihkan badan.
3.memakai pakaian putih.
4.memakai wewangian.
Disunatkan mendengarkan khutbah dengan seksama. Apabila seseorang datang dan khutbah sedang berlangsung, maka hendaknya salat 2 rakaat yang ringkas.

Kamis, 12 Maret 2009

Sholat

Sholat yang di wajibkan ada lima yaitu:.
1.dhuhur dan permulaan waktunya,mulai bergesernya matahari ke barat sampai saat bayang bayang sesuatu menyamai ukuran sebenarnya, selain seberkas bayang bayang pergeseran tadi.
2.ashar,permulaan waktunya adalah lebih besar sedikit dari ukuran bayang bayang benda,
waktu ikhtiar(masih cukup baik) adalah sampai bayang bayang dua kali ukuran benda, dan waktu yang masih di perbolehkan adalah sampai terbenamnya matahari.
3.magrib, dan waktunya hanya satu, yaitu mulai terbenamnya matahari sampai sekira waktu cukup untuk berwudhu, menutup aurat,melakukan salat, dan melakukan salat sunat 5 rakaat
4.isya', dan waktunya di mulai ketika awan merah menghilang, dan akhirnya pada waktu ikhtiar (masih baik) adalah sampai sepertiga malam, dan waktu yang masih di perbolehkan sampai terbit nya fajar sodiq,
5.subuh, awal waktunya pada saat terbit fajar dan akhirnya pada waktu ikhtiar adalah mulai terlihatnya sinar kuning matahari,dan waktu yang masih di perbolehkan adalah sampai munculnya matahari.
Syarat wajib salat ada 3 yaitu:
1.islam.
2.baligh.
3.berakal.
Salat yang di sunnst kan ada 5 yaitu:
1.salat hari raya.
2.salat gerhana.
3.istisqa'
4.sunat rawatib,yang berjumlah 17 rakaat,yaitu 2rakaat sebelum subuh,4 rakaat sebelum dhuhur, 2 rakaat setelahnya,4 rakaat sebelum ashar,2 rakaat setelah maghrib,3 rakaat setelah isya ýang satu rakatnya berupa witir.
5.3 salat sunat yang di kukuhkan(muakad) yaitu salat malam,salat dhuha dam tarawih.

PASAL TENTANG SYARAT SHOLAT SEBELUM MELAKSANAKANNYA
syarat sholat sebelum pelaksanaannya ada 5:
1.sucinya anggota badan dari hadas dan najis.
2.menutup aurat dengan pakaian yang suci.
3.tempat yang suci.
4.mengetahui masuknya waktu.
5.menghadap kiblat.
Di perbolehkan tidak menghadap kiblat pada 2 kondisi.
1.saat terdesak(syidatul khouf).
2.dan ketika salat sunat diatas kendaraan pada saat bepergian.
PASAL TENTANG RUKUN SALAT
Rukun salat ada 18 yaitu:
1.berniat.
2.berdiri bagi yang mampu.
3.takbiratul ihram.
4.membaca fatihah.dan bismilah termasuk ayatnya.
5.ruku'
6.thuma'ninah(berdiam)pada ruku' tersebut.
7.bangun dari ruku' dan i'tidal.
8.thuma'ninah di dalam i'tidal.
9.sujud.
10.thuma'ninah di dalamnya.
11.duduk di antara dua sujud.
12.thuma'ninah di dalamnya.
13.duduk akhir.
14.thuma'ninah di dalamnya.
15.membaca sholawat dan salam pada nabi.
16.salam pertama.
17.niat keluar dari sholat (merupakan pendapat yang lemah)
18.tertib (urut).
Sunat sholat sebelum melakukannya ada 2 yaitu adzan dan iqamah,dan sunat ketika menjalankannya juga ada dua yaitu, tasyahud awal dan qunut pada saat salat subuh, dan pada saat witir paruh kedua bulan ramadhan.

Selasa, 10 Maret 2009

Thaharah(slide 2)

PASAL TENTANG SESUATU YANG MERUSAK WUDHU
Sesuatu yang dapat merusak wudhu ada 6 macam:
1.sesuatu yang keluar dari qubul(alat kelamin) dan dubur(anus)
2.tidur kecuali dalam keadaan duduk.
3.hilangnya akal sebab mabuk atau sakit.
4.bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram, tanpa penghalang.
5.menyentuh kemaluan dengan telapak tangan bagian dalam.
6.menyentuh lingkaran anus,dan hal ini merupakan qoul jadid imam syafi'i.

PASAL TENTANG YANG MEWAJIBKAN MANDI
Sesuatu yang mewajibkan mandi besar ada 6 hal tiga halnya berhubungan keduanya(laki-laki dan perempuan), yaitu:
1.bertemu nya dua alat kelamin.
2.kelar sperma.
3.kematian.
Sedangkan yang tiga lagi nanya tertentu pada perempuan yaitu:
1.haidh
2. nifas
3.melahirkan.

PASAL TENTANG FARDHU(RUKUN) MANDI
Fardhu mandi ada tiga:
1.berniat.
2.menghilangkan najis pada seluruh anggota badan.
3.menyiramkan air pada seluruh permukaan rambut/bulu dan kulit.
sunnah mandi besar ada lima:
1.membaca bismillah.
2.berwudhu dahulu.
3.mengerahkan tangan ke seluruh badan
4.langsug
5.mendahulukan anggota yang kanan dari yang kiri.

PASAL TENTANG MANDI YANG DI SUNNAT KAN
Mandi-mandi yang di sunnatkan ada 17 macam:
1.mandi jum'at.
2.mandi hari raya.
3.mandi salat istisqa'/minta hujan
4.mandi salat gerhana matahari
5.mandi salat gerhana bulan.
6.mandi karena akan memandikan mayat.
7.mandi orang kafir yang baru masuk islam.
8.mandi orang gila yang baru sembuh.
9.mandi orang epilepsi yang baru sadar.
10.mandi ketika ihram.
11.mandi ketika masuk makkah.
12.mandi wuquf arafah.
13.mandi mabit muzdalifah.
14.mandi melempar jumrah.
15.mandi thawaf
16.mandi sa,i.
17.mandi masuk madinah.

PASAL TENTANG MENGUSAP MUZAH(semacam sepatu untuk melapisi kaki karena suhu dingin atau lainnya).
mengusap muzah(pada saat membasuh kaki pada wudhu)diperbolehkan,dengan 3 syarat yaitu:
1.ketika memakai dalam keadaan punya wudhu.
2.kedua muzah menutupi tempat yang wajib di basuh pada wudhu(ujung sampai mata kaki).
3.muzzah memungkinkan untuk di gunakan berjalan berkali-kali.
seseorang yang mukim(bukan musafir),boleh mengusap hanya dalam waktu sehari semalam,sedangkan musafir tiga hari tiga malam,waktunya dihitung saat mulai memakai muzzah.Apabila memakai saat mukim kemudian berpergian,atau sebaliknya, mak di hukumi seperti mukim.
mengusap muzzah bisa batal karena 3 hal:
1.karena melepasnya
2.kadaluwarsa waktunya.
3.karena sesuatu yang mewajibkan mandi.

PASAL TENTANG TAYAMUM
Syarat tayamum asa 5 macam:
1.adanya udzur baik karena berpergian atau penyakit.
2.sudah masuk waktu salat.
3.mencari air terlebih dahulu.
4.menjadi udzur nya penggunaan air,atau air di butuhkan setelah di temukan.
5.debu yang suci dan mempunyai serbukan,bila debu tersebut bercampur dengan semen,atau pasir maka tidak boleh digunakan.
Sedangkan fardhunya/rukun nya ada 4 yaitu:
1.berniat.
2.mengusap wajah.
3.mengusap kedua tangan.
4.tertib/urut.
Sunnah tayamum ada 3 yaitu:
1.membaca bismillah
2.mendahulukan anggota yang kanan dari yang kiri.
3.langsung
Yang membatalkan tayamum ada 3 yaitu:
1.segala sesuatu yang membatalkan wudhu.
2.melihat air,kecuali pada saat salat.
3.murtad(keluar dari islam)
Pemakai perban cukup memgusapkan airpada perban nya,bertayamum dan kemudian salat,dan dia tidak wajib mengulangi salatnya,apabila ketika memakai perban dalam keadaan suci dari hadats.
Tayamum bisa di gunakan hanya pada satu salat fardhu saja, sedangkan pada salat sunnat bisa berkali-kali.

PASAL TENTANG NAJIS
Setiap benda cair yang keluar dari qubul/alat kelamin, atau dubur/anus,hukumnya najis kecuali sperma(mani)
Semua air seni dan kotoran wajib di basuh(di sucikan)kecuali air seni bayi laki-laki yang belum memakan makanan(masih meminum susu ibu),yang bisa suci cukup hanya dengan memercikkan air.
Tidak ada najis yang di ma'fu(di ma'afkan)kecuali darah dan muntahan yang sedikit,dan hewan-hewan yang tidak mempunyai darah yang mengalir,ketika jatuh pada wadah,dan mati di dalamnya,maka hewan tersebut tidak membuat wadah tersebut najis.
Setiap hewan hukumnya suci,kecuali anjing dan babi atau peranakan dari keduanya,atau salah satunya.
Setiap bangkai hukumnya najis,kecuali bangkai ikan, belalang dan manusia.
Apabila sebuah wadah dijilat oleh anjing atau babi maka harus di basuh 7 kali, salah satunya dengan debu,sedangka njis-najis yang lain cukup dengan satu basuhan, asal sudah bersih,akan tetapi 3 kali lebih baik.
khomer(minuman keras) hukumnya suci bila memjadi cuka' dengan sendirinya,bila menjadi cuka' karena di campur dengan zat lain,maka tidak bisa suci.

PASAL TENTANG HAIDH DAN NIFAS
Darah yang keluar dari kemaluan wanita, ada 3 yaitu haidh,nifas dan istihadhah.
Haidh adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita pada kondisi sehat dan warnanya hitam kemerah-marahan karena panas.
NIfas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
Isthadhah adalah darah yang keluar tidak pada waktu haidh dan nifas.
Minimal haidh adalah sehari semalam,dan maksimalnya 15 hari,sedangkan umumnya adalah 7 hari.Minimal nifas adalah sesaat,dan maksimalnya 60 hari,sedangkan umumnya adalah 40 hari.Minimal masa suci antara 2 haidh adalah 15 hari,sedangkan maksimalnya tanpa batas. Masa seorang wanita mulai mengalami haidh adalah umur 9 tahun. Masa mengandung minimal 6 bulan,maksimalnya 4 tahun,sedangkan umumnya adalah 9 bulan.
Ketika haidh diharamkan melakukan 8 hal:
1.salat
2.puasa.
3.membaca al-qur'an
4.menyentuh nushaf atau membawanya.
5.memasuki masjid
6.thawaf.
7.bersetubuh.
8.menikmati bagian tubuh(wanita), di antara pusar dan lutut.
Diharamkan karena junub(hadats besar) melakukan 5 hal:
1.salat
2.membaca qur'an.
3.menyentuh atau membawanya.
4.thawaf.
5.berdiam di masjid
Bagi orang yang berhadats kecil, di haramkan melakukan 3 hal:
1,salat
2.thawaf.
3.menyentuh mushaf dan membawanya

Senin, 09 Maret 2009

Thaharah/Bersuci

Air yang boleh di gunakan untuk bersuci ada 7 macam:
1.air hujan.
2.air laut.
3.air sungai.
4.air sumur
5.air dari mata air.
6.air es.
7.air dingin.
Kemudian air juga di bagi atas empat macam:
1.suci mensucikan dan tidak di makruhkan penggunaanya, yaitu air pada umumnya.
2.suci mensucikan akan tetapi makruh penggunaanya, yaitu air panas matahari.
3.suci tidak mensucikan karena sebab dari selain air itu sendiri,yaitu air musta'mal dan air yang berubah karena tercampur oleh zat-zat yang suci.
4.air najis, yaitu air yang terkena zat-zat yang najis,dan air tersabut kurang dari 2 qullah{setara dengan kurag lebih 58 meter kubik}atau lebih dari 2 qullah akan tetepi air berubah.

Thaharah/Bersuci

PASAL TENTANG AIR.
Air yang boleh di gunakan untuk bersuci ada 7 macam:
1.air hujan.
2.air laut.
3.air sungai.
4.air sumur
5.air dari mata air.
6.air es.
7.air dingin.
Kemudian air juga di bagi atas empat macam:
1.suci mensucikan dan tidak di makruhkan penggunaanya, yaitu air pada umumnya.
2.suci mensucikan akan tetapi makruh penggunaanya, yaitu air panas matahari.
3.suci tidak mensucikan karena sebab dari selain air itu sendiri,yaitu air musta'mal dan air yang berubah karena tercampur oleh zat-zat yang suci.
4.air najis, yaitu air yang terkena zat-zat yang najis,dan air tersebut kurang dari 2 qullah{setara dengan kurang lebih 58 sentimeter kubik}atau lebih dari 2 qullah akan tetapi air berubah.

PASAL TENTANG KULIT HEWAN.
Setiap kulit hewan dapat suci dengan cara di sama',kecuali kulit anjing dan babi atau peranakan dari keduanya atau salah satunya{dari jantan dan betina atau salah satunya}.Sedangkan semua tulang belulang bangkai{hewan yang mati tidak karena di sembelih atau potongan dari hewan yang hidup}beserta rambut/bulunya hukumnya najis kecuali anak adam{manusia}

PASAL TENTANG WADAH.
Tidak diperbolehkan memakai wadah dari emas dan perak,akan tetapi diperbolehkan memakai wadah-wadah lainya{meski pun lebih mahal}

PASAL TENTANG SIWAK
Bersiwak disunnatkan dalam kondisi apapun,kecuali pada waktuu dhuhur bagi orang yang berpuasa.Sangat di sunnatkan bersiwak pada 3 kondisi:
1.ketika bau mulut.
2.ketika baru bangun dari tidur.
3.ketika akan sholat.

PASAL TENTANG WUDHU'
Fardhu{rukun} ada enam:
1.berniat saat mulai membasuh wajah
2.membasuh wajah
3.membasuh kedua tangan sampai kedua siku.
4.membasuh sebagian kapala.
5.membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
6.tertib{urut}.
sedangkan sunnatnya ada 10:
1.membaca bismilah.
2.membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkanya ke tempat wudhu.
3.berkumur.
4.menghisap air ke hidung.
5.mengusap seluruh bagian kepala
6.mengusap kedua telinga,baik luar maupun dalam dengan air yang baru.
7.mengusap sela-sela jenggot yang tebal,menyela-nyela juga pada jari-jari kedua tangan dan kaki.
6.mendahulukan anggota yang kanan dari anggota yang kiri.
9,bersuci 3 kali pada setiap anggota.
10.langsung.{dari rukun satu ke rukun yang lain}.

PASAL TENTANG ISTINJA'/CEBOK
Beristinja'/cebok dari buang air kecil dan besar hukumnya wajib.Istija' yang lebih utama adalah dengan menggunakan batu(atau yang di samakan denga nya seperti tisu)yang di lanjutkan dengan memakai air.Apabila ingin menyingkat diperbolehkan,dengan air atau 3 buah batu yang ketiganya dapat membersihkan tempat kotoran,akan tetapi meggunakan air lebih utama.Di haruskan bagi orang yang buangair menghindari menghadap kiblat atau membelakanginya, ketika berada di tanah lapang. Hendaknya menghindari buang air di air yng tenang,di bawah pohon yang ber buah,di jalan,di tempat orang berteduh dan di liang. Dan hendaknya pula tidak bercakap-cakap, menghadap matahari dan bulan atau membelakanginya.

.

muqaddimah

Assalsmu'alaikum. wr. wb.
Masalah fiqhiyyah merupakan masalah yang sangat sentral bagi kaum muslim,baik sejak zaman rasulullah hingga sekarang. Tanpa di tunjang dengan ilmu fiqih tentu saja cara beribadah kita akan salah,begitu pula kalau ibadah kita salah maka ibadah kita tidak akan di terima olaeh Allah. pastinya kita tidak ingin kan!, kalau capek-capek beribadah caranya salah. Oleh karena itu dengan memohon keridhoan Allah,saya mengajak saudara-saudaraku sesama muslim,yang belum sempat belajar untuk belajar bersama,agar kita menjadi orang beruntung di dunia dan akhirat