Minggu, 15 Maret 2009

shilat(slide 3)

PASAL TENTANG SHOLAT HARI RAYA
Sholat hari raya hukumnya sunat muakad, dan berjumlah dua rakaat. pada rakaat pertama bertakbir 7 kali selain takbiratul ihram, dan pada rakaat ke dua bertakbir 5 kali selain takbir berdiri. setelah dilaksanakn dua khutbah, yang di dalamnya bertakbir 9 kali pada khutbah pertama,dan 7 kali pada khotbah kedua.
Pada saat idul fitri seseorang brrtakbir mulai terbenamnya matehari idul fitri ketika imam melaksanakan sholat. Sedangkan saat idul adha, mulai dari setiap selesai salat fardhu yang dimulai dari salat subuh hari arafah, hingga asar yang terakhir dari hari tasriq.

PASAL TENTANG SHOLAT GERHANA
Sholat gerhana hukumnnya sunah muakad,apabila terlewat waktunya maka tidak usah mengkodlo'i. Sholat gerhana baik gerhana\bulan, adalah dua roka'at dengan dua kali berdiri pada tiap tiap roka'at dan memanjangkan bacaan pada keduanya dan melakukan dua ruku' yang memanjangkan membaca tasbih pada kedua ruku' tersebut dan pada sujud dilakukan seperti biasanya. Setelah itu melakukan dua kali khutbah. Pada saat gerhana matahari bacaan dilirihkan , dan pada saat gerhana bulan bacaan di keraskan.

PASAL TENTANG SHOLAT ISTISQA'
Sholat istisqa'hukumnya sunatkan. imam mengajak pada orang-orang untuk bertaubat,bershodaqah,keluar dari kedzoliman,mendamaikan permusuhan,berpuasa 3 hari dan kmudian pada hari yang keempat, mengajak keluar rumah degan pakaian yang di pakai sehari-hari,danagan khusyu' dan tunduk, kemudian sholat 2 rakaat seperti sholat hari raya, kemudian berkhotbah dua kli, setelah itu membalik selendangnya dan memperbanyak doa dan istighfar.

PASAL TENTANG SHOLAT DALAM KONDISI TERDESAK
Sholst dalam kondisi terdesak ada tiga macam:
1.apabila musuh berada di arah yang bukan merupakan arah kiblat, maka imam membagi pasukan mernjadi 2 kelompok. Kelompok pertama menghadapi musuh, sedangkan yang kedua sholat bersama imam satu rakaat, setelah itu mereka menyelesaikan sendiri(imam masih pada rakaat yang kedua),kemudian kembali berperang. kemudian di lanjutkan dengan kelompok yang kedua, shilst bersama imam satu rakaat, kemudian mufaroqoh dan sholat sendiri,sampai sempurna rakaatnya, kemudian salam bersama-sama imam.
2.apabila musuh berada pada arah kiblat, maka imam membagi dalam 2 barisan, dan melaksanakan takbiratul ihram bersama-sama. Ketika mulai sujud alah satu sujud dengan imam sedangkan lain bersiaga. Ketika sudah bangun dari sujud, barisan yang lain sujud,ampai akhirnya bersama-sama kembali.
3.apabila pada kondisi klimaks, atau tidak memungkinkan menggunakan cara-cara diatas, maka boleh sholat dengan segala cara,baik berdiri,duduk,tiarap,berjalan,naik kendaraan, menghadap kiblat,tidak menghadap dsb.

PASAL TENTANG PAKAIAN
Laki-laki dilarang memakai pakaian sutera, dan bercincin emas,sedikit atau banyak. Bagi wanuta boleh menggunakan keduanya. Apabila sebuah pakaian terbuat dari bahan sutera dan kapas. maka diperbolehkan penggunaanya asal bahan sutera tidak dominan.
PASAL TENTANG JENAZAH
Wajib dilakukan empat hal untuk jenazah yaitu:memandikan,mengkafani, mensholati dan menguburnya. Ada dua jenazah yang tidak boleh di sholati yaitu, orang yang mati syahid dalam peperangan menghadapi orang musyrik, dan bayi yang keguguran,ketika masih belum bisa berteriak. Jenazah di mandikan dengan jumlah yang ganjil(tiga,lima tujuh kali dst.). Pada permulaan pemandianya di lakukan dengan daun kedara(kalau sekarang sabun), dan yang terakhir menggunakan air kapur barus. Jenazah di beri kafan tiga lapis,yang berwarna putih, yanng tidak ada gamis dan penutup kepalanya.
Jenaza di sholati 4 kali takbir. Setelah takbir pertama mmbaca fatihah, setelah yang kedua membaca sholawat, setelah yang ketiga membaca doa untuk jenazah.setelah yang ke empat berdoa agar jenazah tidak terhalang amalnya,dan terhindar dari fitnah setelahnya(allahumma la tachrimna ajrahu wala taftinna ba'dahu waghfirlana walahu),kemudian salam. Setelah itu jenazah di kuburkan pada liang dengan menghdap kublat,di semayamkan dari arah kepala dengan lembut, sambil mengucap bismillah 'la millati rosuulillah.kemudian ditidurkan mirig(menghadap kiblat.Sebelumya liag kubur di dalamkan hingga seukuran orang berdiri dan mengangkat tangan, dan kemudian di ratakan. Makam tidak boleh di beri bangunan atau da brton(dimakruhkn). Menangisi masih di perbolehkan, asal tidak berteriak,meronta-ronta menyobek saku baju dll.
Keluarga yang di tinggal di ta'ziyahi sampai 3 hari daripenguburanya. Dilarang mengubur jenazah pada satu liang kecuali,bila ada udzur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar