Jumat, 13 Maret 2009

Sholat (slide 2)

PASAL TENTANG JUMLAH RAKAAT RADA SHOLAT
Jumlah seluruh rakaat salat fardhu ada 17, di dalamnya terdapat 34 sujud, 94 takbir, 9 tasyahud. 18 salam, 153 tasbih. Jumlah rukun pada salat ada 126. pada subuh,30 pada maghrib 42, dan pada setiap salat yang berjumlah 4 rakaat terdapat 54 rukun. Apabila seseorang tidak bisa salat dengan berdiri pada salat fardhu maka boleh dengan duduk, bila masih tidak sanggup maka boleh dengan tiduran dalam kondisi miring.

PASAL TENTANG SESUATU YANG DI TINGGALKAN PADA SHOLAT
Sesuatu yang di tinggalkan pada salat ada 3 macam yaitu, fardhu, sunat dan hai'at. Fardhu tidak bisa di gantikan hanya dengan sujud sahwi melainkan, bila ingat yang di tinggalkan setelah salam, dan waktu tidak lama dari salat maka, langsung di kerjakan dan kemudian di lanjutkan dengan meneruskan dan menyempurnakan rukun setelahnya, dan kemudian baru melakukan sujud sahwi. Sedangkan sunat tidak perlu mengulangi,akan tetapi cukup dengan sujud sahwi. Adapun hai'at tidak perlu mengulangi, dan tidak perlu sujud sahwi. Bila seseorang ragu akan bilangan rakaat maka dia memantapkan keyakinannya,yaitu pada jumlah yang paling sedikit, dan kemudian bersujud sahwi. Sujud sahwi hukumnya sunat dan di lakukan sebelum salam.

PASAL TENTANG WAKTU WAKTU YANG DILARANG MELAJUKAN SHOLAT DIDALAMNYA
Waktu waktu yang di dalamnya tidak diperbolehkan melakukan salat yang tidak mempunyai sebab yaitu, setelah sholat subuh sampai terbit matahari, dan setelah terciumwa matahari sampai meninggi sekira sd ukuran tombak (10 derajat), ketika matahari berada tengah-tengah langit tepat, setelah salat ashar sampai mulai terbenam matahari dan pada saat terbenam hingga benar-benar terbeenam.

PASAL TENTANG JAMAAH SHOLAT
Sholat berjamaah hukumnya sunat muakad, makmum wajib berniat jamaah, akan tetapi iman tidak wajib. Orang merdeka boleh menjadi makmum budak, orang yang baligh boleh menjadi makmum orang yang berusia mendekati baligh. Pria tidak boleh bermakmum pada wanita. Orang yang bisa membaca tidak boleh bermakmum pada orang yang tidak bisa membaca. Makmum yang sholat di dalam masjid, dan dia mengetahui sholat nya imam, maka sholat nya di hukumi sah, asal dia tidak berada di depan imam. Dan apabila makmum di luar masjid pada jarak yang dekat dari imam, dan tidak ada penghalang, maka sholat nya di gulung sah.
PASAL TENTANG TAMA' DAN QASHAR
Orang yang bepergian boleh nengqashar sholat nya yang berjumlah empat rakaat dengan 5 syarat:
1.bepergiannya tidak untuk maksiat.
2.jaraknya mencapai 16 farsakh(setara dengan kurang lebih 85 kilometer)
3.sholat yang di lakuka tidak qodho'.
4.berniat mengqashar beserta takbiratul ihram.
5. Tidak bermakmum pada orang yang mukim.
Bagi orang yang bepergian di perbolehkan menjamak sholat antara dhuhur dan ashar, dan antara magrib dan isya', di salah satu waktunya. Di perbolehkan bagi orang yang mukim (yang berjamaah) di waktu yang awal apabila terjadi hujan deras.

PASAL TENTANG SHOLAT JUMAT
Syarat wajib sholat jumat ada 7 macam-
1.islam.
2.baligh.
3.berakal.
4.merdeka.
5.pria.
6.sehat.
7.menetap.
Sedangkan syarat melaksanakannya ada 3 yaitu:
1.tempatnya berupa kota buat desa.
2.ber penduduk 40 orang dan semuanya sudah memenuhi syarat wajib sholat jumat.
3.masih ada waktu.
Bila waktu habis atau tidak memenuhi syarat, maka sholat dhuhur saja.
Fardhu nya ada 3, yaitu dua khutbah dan berdiri di antara 2khutbah serta sholat dua rakaat.
Haiatnya(sunah tambahan) ada 4 yaitu;
1.mandi
2.membersihkan badan.
3.memakai pakaian putih.
4.memakai wewangian.
Disunatkan mendengarkan khutbah dengan seksama. Apabila seseorang datang dan khutbah sedang berlangsung, maka hendaknya salat 2 rakaat yang ringkas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar