Senin, 09 Maret 2009

Thaharah/Bersuci

PASAL TENTANG AIR.
Air yang boleh di gunakan untuk bersuci ada 7 macam:
1.air hujan.
2.air laut.
3.air sungai.
4.air sumur
5.air dari mata air.
6.air es.
7.air dingin.
Kemudian air juga di bagi atas empat macam:
1.suci mensucikan dan tidak di makruhkan penggunaanya, yaitu air pada umumnya.
2.suci mensucikan akan tetapi makruh penggunaanya, yaitu air panas matahari.
3.suci tidak mensucikan karena sebab dari selain air itu sendiri,yaitu air musta'mal dan air yang berubah karena tercampur oleh zat-zat yang suci.
4.air najis, yaitu air yang terkena zat-zat yang najis,dan air tersebut kurang dari 2 qullah{setara dengan kurang lebih 58 sentimeter kubik}atau lebih dari 2 qullah akan tetapi air berubah.

PASAL TENTANG KULIT HEWAN.
Setiap kulit hewan dapat suci dengan cara di sama',kecuali kulit anjing dan babi atau peranakan dari keduanya atau salah satunya{dari jantan dan betina atau salah satunya}.Sedangkan semua tulang belulang bangkai{hewan yang mati tidak karena di sembelih atau potongan dari hewan yang hidup}beserta rambut/bulunya hukumnya najis kecuali anak adam{manusia}

PASAL TENTANG WADAH.
Tidak diperbolehkan memakai wadah dari emas dan perak,akan tetapi diperbolehkan memakai wadah-wadah lainya{meski pun lebih mahal}

PASAL TENTANG SIWAK
Bersiwak disunnatkan dalam kondisi apapun,kecuali pada waktuu dhuhur bagi orang yang berpuasa.Sangat di sunnatkan bersiwak pada 3 kondisi:
1.ketika bau mulut.
2.ketika baru bangun dari tidur.
3.ketika akan sholat.

PASAL TENTANG WUDHU'
Fardhu{rukun} ada enam:
1.berniat saat mulai membasuh wajah
2.membasuh wajah
3.membasuh kedua tangan sampai kedua siku.
4.membasuh sebagian kapala.
5.membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
6.tertib{urut}.
sedangkan sunnatnya ada 10:
1.membaca bismilah.
2.membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkanya ke tempat wudhu.
3.berkumur.
4.menghisap air ke hidung.
5.mengusap seluruh bagian kepala
6.mengusap kedua telinga,baik luar maupun dalam dengan air yang baru.
7.mengusap sela-sela jenggot yang tebal,menyela-nyela juga pada jari-jari kedua tangan dan kaki.
6.mendahulukan anggota yang kanan dari anggota yang kiri.
9,bersuci 3 kali pada setiap anggota.
10.langsung.{dari rukun satu ke rukun yang lain}.

PASAL TENTANG ISTINJA'/CEBOK
Beristinja'/cebok dari buang air kecil dan besar hukumnya wajib.Istija' yang lebih utama adalah dengan menggunakan batu(atau yang di samakan denga nya seperti tisu)yang di lanjutkan dengan memakai air.Apabila ingin menyingkat diperbolehkan,dengan air atau 3 buah batu yang ketiganya dapat membersihkan tempat kotoran,akan tetapi meggunakan air lebih utama.Di haruskan bagi orang yang buangair menghindari menghadap kiblat atau membelakanginya, ketika berada di tanah lapang. Hendaknya menghindari buang air di air yng tenang,di bawah pohon yang ber buah,di jalan,di tempat orang berteduh dan di liang. Dan hendaknya pula tidak bercakap-cakap, menghadap matahari dan bulan atau membelakanginya.

.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar