Senin, 09 Maret 2009

Thaharah/Bersuci

Air yang boleh di gunakan untuk bersuci ada 7 macam:
1.air hujan.
2.air laut.
3.air sungai.
4.air sumur
5.air dari mata air.
6.air es.
7.air dingin.
Kemudian air juga di bagi atas empat macam:
1.suci mensucikan dan tidak di makruhkan penggunaanya, yaitu air pada umumnya.
2.suci mensucikan akan tetapi makruh penggunaanya, yaitu air panas matahari.
3.suci tidak mensucikan karena sebab dari selain air itu sendiri,yaitu air musta'mal dan air yang berubah karena tercampur oleh zat-zat yang suci.
4.air najis, yaitu air yang terkena zat-zat yang najis,dan air tersabut kurang dari 2 qullah{setara dengan kurag lebih 58 meter kubik}atau lebih dari 2 qullah akan tetepi air berubah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar