Selasa, 10 Maret 2009

Thaharah(slide 2)

PASAL TENTANG SESUATU YANG MERUSAK WUDHU
Sesuatu yang dapat merusak wudhu ada 6 macam:
1.sesuatu yang keluar dari qubul(alat kelamin) dan dubur(anus)
2.tidur kecuali dalam keadaan duduk.
3.hilangnya akal sebab mabuk atau sakit.
4.bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram, tanpa penghalang.
5.menyentuh kemaluan dengan telapak tangan bagian dalam.
6.menyentuh lingkaran anus,dan hal ini merupakan qoul jadid imam syafi'i.

PASAL TENTANG YANG MEWAJIBKAN MANDI
Sesuatu yang mewajibkan mandi besar ada 6 hal tiga halnya berhubungan keduanya(laki-laki dan perempuan), yaitu:
1.bertemu nya dua alat kelamin.
2.kelar sperma.
3.kematian.
Sedangkan yang tiga lagi nanya tertentu pada perempuan yaitu:
1.haidh
2. nifas
3.melahirkan.

PASAL TENTANG FARDHU(RUKUN) MANDI
Fardhu mandi ada tiga:
1.berniat.
2.menghilangkan najis pada seluruh anggota badan.
3.menyiramkan air pada seluruh permukaan rambut/bulu dan kulit.
sunnah mandi besar ada lima:
1.membaca bismillah.
2.berwudhu dahulu.
3.mengerahkan tangan ke seluruh badan
4.langsug
5.mendahulukan anggota yang kanan dari yang kiri.

PASAL TENTANG MANDI YANG DI SUNNAT KAN
Mandi-mandi yang di sunnatkan ada 17 macam:
1.mandi jum'at.
2.mandi hari raya.
3.mandi salat istisqa'/minta hujan
4.mandi salat gerhana matahari
5.mandi salat gerhana bulan.
6.mandi karena akan memandikan mayat.
7.mandi orang kafir yang baru masuk islam.
8.mandi orang gila yang baru sembuh.
9.mandi orang epilepsi yang baru sadar.
10.mandi ketika ihram.
11.mandi ketika masuk makkah.
12.mandi wuquf arafah.
13.mandi mabit muzdalifah.
14.mandi melempar jumrah.
15.mandi thawaf
16.mandi sa,i.
17.mandi masuk madinah.

PASAL TENTANG MENGUSAP MUZAH(semacam sepatu untuk melapisi kaki karena suhu dingin atau lainnya).
mengusap muzah(pada saat membasuh kaki pada wudhu)diperbolehkan,dengan 3 syarat yaitu:
1.ketika memakai dalam keadaan punya wudhu.
2.kedua muzah menutupi tempat yang wajib di basuh pada wudhu(ujung sampai mata kaki).
3.muzzah memungkinkan untuk di gunakan berjalan berkali-kali.
seseorang yang mukim(bukan musafir),boleh mengusap hanya dalam waktu sehari semalam,sedangkan musafir tiga hari tiga malam,waktunya dihitung saat mulai memakai muzzah.Apabila memakai saat mukim kemudian berpergian,atau sebaliknya, mak di hukumi seperti mukim.
mengusap muzzah bisa batal karena 3 hal:
1.karena melepasnya
2.kadaluwarsa waktunya.
3.karena sesuatu yang mewajibkan mandi.

PASAL TENTANG TAYAMUM
Syarat tayamum asa 5 macam:
1.adanya udzur baik karena berpergian atau penyakit.
2.sudah masuk waktu salat.
3.mencari air terlebih dahulu.
4.menjadi udzur nya penggunaan air,atau air di butuhkan setelah di temukan.
5.debu yang suci dan mempunyai serbukan,bila debu tersebut bercampur dengan semen,atau pasir maka tidak boleh digunakan.
Sedangkan fardhunya/rukun nya ada 4 yaitu:
1.berniat.
2.mengusap wajah.
3.mengusap kedua tangan.
4.tertib/urut.
Sunnah tayamum ada 3 yaitu:
1.membaca bismillah
2.mendahulukan anggota yang kanan dari yang kiri.
3.langsung
Yang membatalkan tayamum ada 3 yaitu:
1.segala sesuatu yang membatalkan wudhu.
2.melihat air,kecuali pada saat salat.
3.murtad(keluar dari islam)
Pemakai perban cukup memgusapkan airpada perban nya,bertayamum dan kemudian salat,dan dia tidak wajib mengulangi salatnya,apabila ketika memakai perban dalam keadaan suci dari hadats.
Tayamum bisa di gunakan hanya pada satu salat fardhu saja, sedangkan pada salat sunnat bisa berkali-kali.

PASAL TENTANG NAJIS
Setiap benda cair yang keluar dari qubul/alat kelamin, atau dubur/anus,hukumnya najis kecuali sperma(mani)
Semua air seni dan kotoran wajib di basuh(di sucikan)kecuali air seni bayi laki-laki yang belum memakan makanan(masih meminum susu ibu),yang bisa suci cukup hanya dengan memercikkan air.
Tidak ada najis yang di ma'fu(di ma'afkan)kecuali darah dan muntahan yang sedikit,dan hewan-hewan yang tidak mempunyai darah yang mengalir,ketika jatuh pada wadah,dan mati di dalamnya,maka hewan tersebut tidak membuat wadah tersebut najis.
Setiap hewan hukumnya suci,kecuali anjing dan babi atau peranakan dari keduanya,atau salah satunya.
Setiap bangkai hukumnya najis,kecuali bangkai ikan, belalang dan manusia.
Apabila sebuah wadah dijilat oleh anjing atau babi maka harus di basuh 7 kali, salah satunya dengan debu,sedangka njis-najis yang lain cukup dengan satu basuhan, asal sudah bersih,akan tetapi 3 kali lebih baik.
khomer(minuman keras) hukumnya suci bila memjadi cuka' dengan sendirinya,bila menjadi cuka' karena di campur dengan zat lain,maka tidak bisa suci.

PASAL TENTANG HAIDH DAN NIFAS
Darah yang keluar dari kemaluan wanita, ada 3 yaitu haidh,nifas dan istihadhah.
Haidh adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita pada kondisi sehat dan warnanya hitam kemerah-marahan karena panas.
NIfas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
Isthadhah adalah darah yang keluar tidak pada waktu haidh dan nifas.
Minimal haidh adalah sehari semalam,dan maksimalnya 15 hari,sedangkan umumnya adalah 7 hari.Minimal nifas adalah sesaat,dan maksimalnya 60 hari,sedangkan umumnya adalah 40 hari.Minimal masa suci antara 2 haidh adalah 15 hari,sedangkan maksimalnya tanpa batas. Masa seorang wanita mulai mengalami haidh adalah umur 9 tahun. Masa mengandung minimal 6 bulan,maksimalnya 4 tahun,sedangkan umumnya adalah 9 bulan.
Ketika haidh diharamkan melakukan 8 hal:
1.salat
2.puasa.
3.membaca al-qur'an
4.menyentuh nushaf atau membawanya.
5.memasuki masjid
6.thawaf.
7.bersetubuh.
8.menikmati bagian tubuh(wanita), di antara pusar dan lutut.
Diharamkan karena junub(hadats besar) melakukan 5 hal:
1.salat
2.membaca qur'an.
3.menyentuh atau membawanya.
4.thawaf.
5.berdiam di masjid
Bagi orang yang berhadats kecil, di haramkan melakukan 3 hal:
1,salat
2.thawaf.
3.menyentuh mushaf dan membawanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar